Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Penembak 6 Laskar FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Jokowi Lindungi Penjahat, Kita Pantas Menuntut!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Penembak 6 Laskar FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Jokowi Lindungi Penjahat, Kita Pantas Menuntut!

DEMOCRAZY.ID - Juru bicara Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI, Marwan Batubara memberikan tanggapan terkait vonis bebas yang diberikan kepada penembak 6 laskar FPI, Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan. Sebagaimana diketahui, pihak pengadilan negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua polisi penembak laskar FPI di Tol Cikampek KM 50. Majelis hakim menyatakan bahwa penembakan yang dilakukan oleh 2 terdakwa merupakan upaya membela diri sehingga membuat kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana. Menanggapi hal tersebut, Marwan Batubara menilai bahwa kasus penembakan 6 laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek sebagai target politik. Menurutnya, ada pihak-pihak yang sengaja ingin mencelakai dan membunuh Habib Rizieq Shihab (HRS) demi kepentingan politik. “Mereka yang dibunuh ini memang berjasa untuk menyelamatkan HRS untuk dibunuh, mungkin ini bisa saja menjadi latar belakang target politik yang tidak tercapai lalu dendam itu ditumpahkan ke 6 orang ini,” kata Marwan Batubara
Baca selengkapnya

Penulis blog