Back to Top
HUKUM

Parah! 3 Perusahaan Ekspor Minyak Goreng Lewat Tanjung Priok Dengan 'Kamuflase' Sayuran

DEMOCRAZY.ID
Maret 18, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Parah! 3 Perusahaan Ekspor Minyak Goreng Lewat Tanjung Priok Dengan 'Kamuflase' Sayuran

DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah mengusut tiga perusahan yang mengekspor minyak goreng ke luar negeri hingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan pasokan dalam negeri.  Pengusutan ini berawal dari laporan yang disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.   Boyamin mengaku ia mendapatkan data soal aktivitas ilegal 3 perusahaan itu dari pihak internal Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.  Ketiga perusahaan itu, yakni PT AMJ, PT NLT, dan PT PDM, tak mengantongi kuota ekspor minyak goreng sehingga melakukan kamuflase dengan menulis dokumen ekspornya sebagai sayuran.   "Tertulis sebagai sayuran, modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng," kata Boyamin, Jumat (18/3/2022). Boyamin menambahkan, sebanyak 23 kontainer berisi minyak goreng saat ini telah lepas dan terkirim ke luar negeri.  Hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok Ketiga per
Baca selengkapnya

Penulis blog