DEMOCRAZY.ID - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF) resmi melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke pihak kepolisian atas tuduhan penistaan agama. Saifuddin dilaporkan setelah menyatakan 300 ayat Alquran berisi ajaran yang menjurus pada kegiatan radikalisme. Laporan itu diterima pihak Bareskrim Polri, dengan nomor registrasi : LP/B/0138/III/2022/SPK/BARESKRIM POLRI, Tanggal 22 Maret 2022 dengan pelapor Yusuf Muhammad Martak yang adalah ketua GNPF sekaligus salah satu loyalis eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI ) Rizieq Shihab. “Alhamdulillah laporan kita terhadap penista agama Saifuddin Ibrahim telah diterima Bareskrim Polri,” ujarnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022). Dengan diterimanya laporan tersebut, Yusuf Martak mengklaim polisi segera bergerak menjemput Saifuddin yang belakangan diketahui menetap di Amerika Serikat. Dia bakal diringkus dan diboyong ke Indonesia untuk menjalankan pemeriksaan terkait dugaan pe
Loyalis Habib Rizieq Klaim Polisi Segera OTW Amerika Jemput Pendeta Saifuddin Ibrahim
Maret 22, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF) resmi melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke pihak kepolisian atas tuduhan penistaan agama. Saifuddin dilaporkan setelah menyatakan 300 ayat Alquran berisi ajaran yang menjurus pada kegiatan radikalisme. Laporan itu diterima pihak Bareskrim Polri, dengan nomor registrasi : LP/B/0138/III/2022/SPK/BARESKRIM POLRI, Tanggal 22 Maret 2022 dengan pelapor Yusuf Muhammad Martak yang adalah ketua GNPF sekaligus salah satu loyalis eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI ) Rizieq Shihab. “Alhamdulillah laporan kita terhadap penista agama Saifuddin Ibrahim telah diterima Bareskrim Polri,” ujarnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022). Dengan diterimanya laporan tersebut, Yusuf Martak mengklaim polisi segera bergerak menjemput Saifuddin yang belakangan diketahui menetap di Amerika Serikat. Dia bakal diringkus dan diboyong ke Indonesia untuk menjalankan pemeriksaan terkait dugaan pe