Back to Top
HUKUM

Haris Azhar Menilai Luhut Harus Diadili Sebelum Dirinya, Ini Penjelasannya

DEMOCRAZY.ID
Maret 21, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Haris Azhar Menilai Luhut Harus Diadili Sebelum Dirinya, Ini Penjelasannya

DEMOCRAZY.ID - Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurcholis Hidayat mengatakan seharusnya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan lebih dulu diadili ketimbang kliennya. Sebab untuk membuktikan kliennya terlibat dalam kasus ujaran kebencian, kasus dugaan tindak pidana korupsi harus lebih dulu diselesaikan. “Yang harus diadili, menurut klien kami ya Pak LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) karena Pak LBP lah yang diduga dalam riset itu melakukan dugaan konflik kepentingan dan juga tadi dugaan mendapatkan gratifikasi 30 persen saham,” ucap Nurcholis Hidayat dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV , Senin (21/3/2022) Nurcholis lebih lanjut menuturkan kliennya sangat meyakini apa yang dilakukan bukan masuk pada kualifikasi pencemaran nama baik. “Kita lihat dalam pasal undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 dan SKB itu disampaikan jika itu penilaian, jika itu pendapat, jika itu hasil evaluasi, dan jika itu sebuah kenyataan maka itu bukan sebuah pencemaran nama baik,” ujarnya. “Nah yang
Baca selengkapnya

Penulis blog