Back to Top
HUKUM

Guru Besar UMJ: UU IKN Cacat Formil-Materiil, Sama Seperti UU Ciptaker

DEMOCRAZY.ID
Maret 02, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Guru Besar UMJ: UU IKN Cacat Formil-Materiil, Sama Seperti UU Ciptaker

DEMOCRAZY.ID - Guru Besar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Syaiful Bakhri mengungkapkan, UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) cacat formil dan materiil serupa dengan UU Cipta Kerja. Cacat formil berarti ada kesalahan prosedur dalam penyusunan perundangannya sedangkan cacat materiil maknanya secara substansi perundangan tersebut tak betul. “Tim advokasi memiliki alasan formil kuat serupa dengan gugatan UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Syaiful, yang merupakan salah satu pemohon uji maateri itu, melalui keterangan tertulis, Selasa (01/3). “Berkaca pada Putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian UU Cipta Kerja yang untuk pertama kalinya mengabulkan permohonan uji formil, Pengujian atas UU IKN juga mendalilkan aspek formil ini dengan argumentasi yang kuat, termasuk merujuk kepada beberapa pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” lanjutnya. Selain aspek formil, ia menjelaskan terdapat kerancuan atau dualisme dalam aspek materiil UU IKN.  Salah satuny
Baca selengkapnya

Penulis blog