Back to Top
HUKUM

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kontras: Potensi Keberulangan Peristiwa Serupa oleh Aparat

DEMOCRAZY.ID
Maret 18, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kontras: Potensi Keberulangan Peristiwa Serupa oleh Aparat

DEMOCRAZY.ID - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menyayangkan vonis lepas yang telah diputuskan Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua polisi penembak empat laskar FPI hingga tewas. Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar mengkhawatirkan keputusan ini akan menyebabkan keterulangan kejadian serupa. Rivanlee mengungkapkan tindakan penembakan yang dilakukan dua tersangka terhadap para korban tidaklah sah secara hukum atau dapat dimaknai sebagai perbuatan unlawful killing. "Terjadinya perbuatan unlawful killing tampak dari tindakan terdakwa yang tidak berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata dia saat dihubungi, Jumat, 18 Maret 2022. Peradilan ini, menurut dia, seharusnya bisa membongkar praktik unlawful killing tersebut lebih jauh.  Menurut Rivanlee peristiwa di area peristirahatan Jalan Tol Cikampek kilometer 50 itu bukanlah kejadian tunggal, melainkan ada dugaan keterlibatan pihak lain yang perlu dibongkar.  "
Baca selengkapnya

Penulis blog