Back to Top
HUKUM

Curi 8 Kayu Negara Buat Perbaiki Rumah, Kakek di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Bui

DEMOCRAZY.ID
Maret 17, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Curi 8 Kayu Negara Buat Perbaiki Rumah, Kakek di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Bui

DEMOCRAZY.ID - Polisi meringkus seorang kakek inisial NG (67), warga Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, karena mencuri 8 potong kayu di petak 144 resor polisi hutan (RPH) Giring.  Polisi menyebut NG mencuri karena butuh kayu untuk memperbaiki rumah. Kapolsek Paliyan AKP Solechan menjelaskan, kejadian berawal saat polisi hutan (polhut) RPH Giring bagian daerah hutan (BDH) Paliyan melakukan patroli di petak 144 RPH Giring pada Minggu (13/3) siang.  Hal itu untuk mengecek kondisi hutan pascahujan lebat disertai angin kencang yang merusak ratusan rumah warga di Paliyan pada 11 Maret. "Saat patroli polhut melihat ada orang yang memanggul potongan kayu jati menuju keluar kawasan hutan. Selanjutnya polhut mengamankan pelaku dan melakukan interogasi," kata Solechan kepada wartawan di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/3/2022). Dari hasil interogasi, NG mengaku telah mengambil beberapa kayu jati dari petak 144.  Beberapa di antaranya sudah berada di rumahnya. "Hasil
Baca selengkapnya

Penulis blog