Back to Top
HUKUM

BREAKING NEWS: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas

DEMOCRAZY.ID
Maret 18, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
BREAKING NEWS: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas

DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kepada dua personel polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin, yang menjadi terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (18/3/2022).  Dalam sidang putusan, kedua terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim.  Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.  Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, merujuk pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.  "Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf ," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.  "Enam, menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ucap hakim ketua.  Kedua
Baca selengkapnya

Penulis blog