Back to Top
AGAMA

Alasan Kemenag Ganti Label Halal: Ada Peralihan Sertifikasi Dari MUI ke BPJPH

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2022
0 Komentar
Beranda
AGAMA
Alasan Kemenag Ganti Label Halal: Ada Peralihan Sertifikasi Dari MUI ke BPJPH

DEMOCRAZY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengganti label halal dengan corak menyerupai artefak-artefak budaya.  Label halal yang baru itu disebut mencerminkan ciri khas dan karakter kuat yang merepresentasikan Halal Indonesia. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan label baru ini secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan seperti bentuk gunung yang lancip dan motif surjan pada wayang kulit. Menurutnya penggantian label tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) RI No 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam pasal 90 dalam PP tersebut dikatakan bahwa label halal ditetapkan oleh BPJPH. Berikut bunyinya: Logo dalam Label Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a merupakan wujud keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh BPJPH. Dalam PP yang sama, disebutkan bahwa label tersebut tersebut wajib dicantumkan oleh para pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat h
Baca selengkapnya

Penulis blog