Back to Top
HUKUM

Alasan Hakim Sunat Vonis Para Koruptor: Dermawan hingga Bekerja Baik Saat Menjabat

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Alasan Hakim Sunat Vonis Para Koruptor: Dermawan hingga Bekerja Baik Saat Menjabat

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan menyunat hukuman para koruptor dengan berbagai alasan.  Dari karena terdakwa dermawan hingga bekerja baik dengan baik. Berikut alasan MA/pengadilan yang dirangkum, Minggu (13/3/2022): Alasan Koruptor orang yang Dermawan MA menilai suap yang diberikan napi koruptor Fahmi Darmawansyah kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen nilainya kecil.  MA menilai pemberian mobil itu adalah kedermawanan Fahmi.  Alhasil, PK Fahmi dikabulkan dan hukumannya disunat dari 3,5 tahun penjara menjadi 1,5 tahun penjara. "Sesuai fakta persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (Fahmi--red) menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon melainkan karena sifat kedermawanan Pemohon," demikian bunyi putusan MA. Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul. Majelis menyatakan fasilitas yang diterima Fahmi bukan merupakan imbal jasa atas pemberian barang dari Fahmi D
Baca selengkapnya

Penulis blog