Back to Top
HUKUM POLITIK

Prof Yusril: Jika Presidennya Sendiri Sudah Ilegal dan Tidak Sah, Panglima TNI dan Kapolri Bisa Membangkang

DEMOCRAZY.ID
Februari 27, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Prof Yusril: Jika Presidennya Sendiri Sudah Ilegal dan Tidak Sah, Panglima TNI dan Kapolri Bisa Membangkang

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa jika presiden sudah ilegal dan tidak sah, maka Panglima TNI dan Kapolri bisa membangkan kepada Presiden tersebut.  Hal ini disampaikan Prof Yusril saat menanggapi soal penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.  Ia mengatakan bahwa andai Pemilu 2024 ditunda, maka penyelenggara negara (eksekutif) yang masih legal di tingkat pusat hanya Panglima TNI dan Kapolri.  Menurutnya, kedua penyelenggara negara ini hanya dapat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan dan persetujuan DPR.  Namun, keduanya tidak dapat diganti di saat Presiden dan DPR sudah tidak sah atau ilegal. “Bagaimana cara menggantinya, Presiden dan DPR saja sudah tidak sah dan ilegal,” ujar Prof Yusril pada Minggu, 27 Februari 2022.  Oleh sebab itu, jika Pemilu ditunda, maka Panglima TNI dan Kapolri bisa membangkang.  Prof Yusril menekankan bahwa TNI dan Polri saat ini bukan lagi ABRI zaman dulu yang berada di bawah sa
Baca selengkapnya

Penulis blog