Back to Top
POLITIK

Pakar Hukum Tata Negara: Penundaan Pemilu Berpotensi Lahirkan Anarki dan Diktator

DEMOCRAZY.ID
Februari 27, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pakar Hukum Tata Negara: Penundaan Pemilu Berpotensi Lahirkan Anarki dan Diktator

DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum sama sekali untuk menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024.  Perpanjangan jabatan presiden hanya dengan alasan ekonomi juga dipastikannya akan melanggar konstitusi. "Ini yang kontroversial, rakyat masih menghendaki Jokowi melanjutkan kepemimpinan. Bahkan ada yang meminta diperpanjang tiga periode, sementara Jokowinya sendiri dalam berbagai kesempatan menyatakan tidak punya niat untuk menjabat tiga periode," ujar Yusril lewat keterangan tertulisnya, Ahad (27/2). Pemilu, jelas Yusril, berkaitan langsung dengan norma konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undand Dasar 1945.  Salah satunya yakni pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali yang pelaksanaannya diatur dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945. Pesta demokrasi tersebut bertujuan memilih anggota DPR dan DPD untuk membentuk MPR yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1.  Secara spesifik, Pasal 22E
Baca selengkapnya

Penulis blog