Back to Top
EKBIS

Taati Putusan MK, Anies Tak Gunakan PP 36 Revisi UMP DKI Jadi 5,1 Persen

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Taati Putusan MK, Anies Tak Gunakan PP 36 Revisi UMP DKI Jadi 5,1 Persen

DEMOCRAZY.ID - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen sudah resmi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP. Kebijakan Gubernur Anies tersebut sejalan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca uji materi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.  Hal ini tentu berimplikasi pada aturan turunan UU tersebut, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang selama ini dijadikan dasar hukum penetapan UMP tahun 2022. Dengan demikian, langkah Gubernur Anies tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar hukum penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2022 merupakan langkah tepat dan benar. Di sisi lain, keputusan Gubernur Anies juga sejalan dengan pertimbagan hukum MK dalam uji materi UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, khusunya pada
Baca selengkapnya

Penulis blog