Back to Top
AGAMA HUKUM

Pemkab Sintang Dilaporkan ke ORI hingga KSP Gegara Terbitkan SP III Pembongkaran Masjid Jemaah Ahmadiyah

DEMOCRAZY.ID
Januari 14, 2022
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Pemkab Sintang Dilaporkan ke ORI hingga KSP Gegara Terbitkan SP III Pembongkaran Masjid Jemaah Ahmadiyah

DEMOCRAZY.ID - Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan telah membikin laporan ke Ombudman RI terkait Surat Peringatan (SP) III yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Sintang soal pembongkaran Masjid Miftahul Huda milik komunitas Muslim Ahmadiyah, Desa Balai Harapan, Sintang. SP III itu dikirimkan pada 7 Januari 2022 dan memerintahkan agar masjid tersebut untuk dibongkar dalam waktu 14 hari  dan jika tidak dilakukan, Pemkab Sintang akan melakukan pembongkaran paksa. Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni mengatakan, laporan itu terkait dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemkab Sintang.  Selain melapor ke Ombudsman RI, Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan juga melapor ke sejumlah lembaga HAM serta beberapa kementerian seperti Kemendagri dan Kemenko Polhukam. "Terhadap tindakan diskriminatif itu, kami dari KKB telah membikin laporan maladministrasi kepada Ombudsman RI dan beberapa lembaga HAM, kementerian terkait seperti Ke
Baca selengkapnya

Penulis blog