HUKUM

Nilai Luhut Cupu Hadapi Haris & Fatia, SETARA Institute: Cuma Bisa Kriminalisasi Tapi Tak Sanggup Berargumentasi!

DEMOCRAZY.ID
Januari 18, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Nilai Luhut Cupu Hadapi Haris & Fatia, SETARA Institute: Cuma Bisa Kriminalisasi Tapi Tak Sanggup Berargumentasi!

Nilai Luhut Cupu Hadapi Haris & Fatia, SETARA Institute: Cuma Bisa Kriminalisasi Tapi Tak Sanggup Berargumentasi!

DEMOCRAZY.ID - Lembaga pemantau demokrasi dan HAM SETARA Institute menilai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan cupu menghadapi kritikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. 


Kedua aktivis ini beberapa waktu lalu membongkar keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua yang turut mempengaruhi ketegangan di wilayah tersebut.


Sebagai upaya membalas kritikan Haris Azhar dan Fatia, Luhut melalui kuasa hukumnya mengkriminalisasi kedua aktivis itu dan mendapat perintah pemeriksaan dari Polda Metro Jaya. 


SETARA Institute menyatakan sikap arogansi dan antikritik tersebut menggambarkan penyempitan ruang publik (decreasing civic space) dan pengkerdilan ruang publik (shrinking civic space) yang justru menggerogoti ruang demokrasi.


"Sikap pejabat publik yang membalas kritikan dengan ancaman pidana hanya memperlihatkan arogansi dan sikap antikritik mereka. Padahal, sebagai pejabat publik tentu mereka memang harus siap untuk dikritik dan membalas kritik tersebut dengan argumentasi," demikian pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani dan Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Ikhsan Yosarie, Selasa (18/1/2022). 


Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebelumnya dijemput paksa oleh pihak Kepolisian di kediaman masing-masing untuk dilakukan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya. 


Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Luhut terhadap kedua aktivis tersebut atas diskusi hasil riset dalam konten Youtube yang mengungkapkan dugaan keterlibatan Luhut di balik relasi ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.


Atas kedatangan pihak kepolisian tersebut, Fatia dan Haris Azhar menolak untuk dibawa tanpa didampingi oleh pihak kuasa hukum. 


Mereka memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya di siang harinya.  


Menurut SETARA Institute, Kepolisian semestinya menghentikan upaya kriminalisasi yang mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara dan turut berkontribusi dalam menjamin terbukanya ruang-ruang demokrasi.


SETARA Institute juga mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menepati janjinya mengimplementasikan UU ITE secara selektif dengan mengedepankan sifat persuasif. 


Pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yang didalilkan Luhut, menurut SETARA, seharusnya tidak dapat menjadi dasar yang kuat untuk menjerat para pembela HAM. 


Apalagi, laporan yang diterbitkan KontraS murni didasarkan pada hasil penelitian yang obyektif, independen, dan ilmiah. 


"Janji Polri Presisi dan pengarusutamaan restorative justice, akan diuji dalam penanganan pelaporan atas sejumlah aktivis," kata SETARA Institute. [Democrazy/poskota]

Penulis blog