Back to Top
EKBIS

Larangan Dicabut, Ada Perusahaan Luhut Yang Bisa Ekspor Batu Bara?

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Larangan Dicabut, Ada Perusahaan Luhut Yang Bisa Ekspor Batu Bara?

DEMOCRAZY.ID -  Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan surat pencabutan larangan ekspor batu bara.  Namun, pencabutan larangan ekspor batu bara hanya untuk 7 perusahaan pertambangan dengan 18 kapal saja. Memang sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa terdapat 37 kapal atau 21 perusahaan yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor. Namun, dara surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM bernomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 itu, pencabutan larangan ekspor batu bara atau keberangkatan kapal menuju ekspor hanya diizinkan kepada 7 perusahaan dengan 18 kapal saja.  Hal itu karena ke-7 perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban pasokan batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) mencapai 100% bahkan lebih. Adapun ke-7 perusahaan itu adalah: PT Kideco Jaya Agung
Baca selengkapnya

Penulis blog