Back to Top
DAERAH

IKN Ditargetkan Pindah Semester Awal 2024, PKS: Sangat Terburu-buru dan Gegabah!

DEMOCRAZY.ID
Januari 13, 2022
0 Komentar
Beranda
DAERAH
IKN Ditargetkan Pindah Semester Awal 2024, PKS: Sangat Terburu-buru dan Gegabah!

DEMOCRAZY.ID - Anggota Pansus Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Hamid Noor Yasin mengkritik wacana pemindahan status ibu kota negara yang ditargetkan dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024.  Menurutnya, pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara Kalimantan Timur sangat terburu-buru.    Hamid menjelaskan, terkait waktu pemindahan IKN ke Penajam Paser Utara (PPU) dalam Draft UU IKN berdasarkan Surpres tanggal 29 September 2021 disebutkan pada Pasal 3 ayat 2 RUU IKN, bahwa  "Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden".   Padahal kata Hamid, dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Kementerian PUPR pada bulan November 2019 disebutkan bahwa dibutuhkan waktu setidaknya 4 tahun sejak tahun 2019 untuk membangun berbagai fasilitas dasar IKN seperti sumber daya air, jalan, jembatan dan permukiman yang layak.   Sedangkan saat
Baca selengkapnya

Penulis blog