DEMOCRAZY.ID - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengeluarkan kebijakan baru. Setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Provinsi Sumatera Barat diwajibkan absen di waktu Subuh. "Betul. (Edarannya) lagi diproses," kata Jasman, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Sumatera Barat, saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/1/2022). Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai salah satu upaya meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas para pegawai. Jasman mengungkapkan kebijakan Absen Subuh itu sudah disampaikan Mahyeldi dalam apel perdana awal tahun beberapa hari lalu. Dalam arahan apel perdana tersebut, Mahyeldi menginstruksikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar membuat surat edaran pelaksanaan Absen Subuh bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumbar. "Dalam edaran itu akan diinstruksikan, seluruh ASN Pemprov Sumbar yang beragama Islam wajib melapor kepada pimpinannya masing-masing setiap usai salat Subuh," Jasman menjelaskan. Edaran yang sedang diproses tersebut merupak
DEMOCRAZY.ID - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengeluarkan kebijakan baru. Setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Provinsi Sumatera Barat diwajibkan absen di waktu Subuh. "Betul. (Edarannya) lagi diproses," kata Jasman, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Sumatera Barat, saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/1/2022). Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai salah satu upaya meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas para pegawai. Jasman mengungkapkan kebijakan Absen Subuh itu sudah disampaikan Mahyeldi dalam apel perdana awal tahun beberapa hari lalu. Dalam arahan apel perdana tersebut, Mahyeldi menginstruksikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar membuat surat edaran pelaksanaan Absen Subuh bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumbar. "Dalam edaran itu akan diinstruksikan, seluruh ASN Pemprov Sumbar yang beragama Islam wajib melapor kepada pimpinannya masing-masing setiap usai salat Subuh," Jasman menjelaskan. Edaran yang sedang diproses tersebut merupak