Back to Top
HUKUM

Ajarkan Al-Qur’an ke Anak-Anak, Perempuan Uyghur Dihukum 14 Tahun Penjara

DEMOCRAZY.ID
Januari 12, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ajarkan Al-Qur’an ke Anak-Anak, Perempuan Uyghur Dihukum 14 Tahun Penjara

DEMOCRAZY.ID - Seorang wanita Uyghur dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena mengajarkan Islam dan Al-Qur’an kepada anak-anak di lingkungannya.  Ia juga disebut menyembunyikan salinan Al-Qur’an di rumahnya. Wanita bernama Hasiyet Ehmet ini telah ditahan selama empat tahun sebelum dijatuhi hukuman penjara. Ia diculik dari rumahnya pada suatu malam. Hasiyet yang kini berusia 57 tahun adalah penduduk daerah Manas di Prefektur Otonomi Changji Hui di Xinjiang.  Kabar keberadaanya belum diketahui sejak ia diculik oleh pihak berwenang pada Mei 2017. Saat dibawa dari rumahnya, polisi mendobrak rumah Hasiyet dan menutupi kepalanya dengan tudung hitam.  Polisi menolak permintaannya untuk membawa baju ganti dan mengambil obat-obatan sebelum pergi. Seorang pejabat pengadilan daerah Manas mengonfirmasi bahwa Hasiyet Ehmet telah dijatuhi hukuman 14 tahun. “Hukuman dijatuhkan karena ia mengajari anak-anak Al-Qur’an dan menyembunyikan dua salinan Al-Qur’an ketika pihak berwenang menyitanya. Ia lalu
Baca selengkapnya

Penulis blog