Back to Top
HUKUM

Walah! Mobil Dishub Kota Bekasi Kena Tilang Saat Sedang Kawal Mobil Mewah ke Puncak

DEMOCRAZY.ID
Desember 31, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Walah! Mobil Dishub Kota Bekasi Kena Tilang Saat Sedang Kawal Mobil Mewah ke Puncak

DEMOCRAZY.ID - Mobil dinas milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terpaksa diberi sanksi tilang oleh polisi di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor.  Mobil tersebut diketahui sedang mengawal mobil mewah secara ilegal dan membahayakan.  Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Novianto mengatakan, awalnya mobil dinas dengan pelat nomor B 1005 KQA itu melaju dari arah Jakarta menuju Puncak melalui Exit GT Ciawi sore tadi.  Di Simpang Gadog, kendaraan yang mengawal dua mobil mewah tersebut melaju berlawanan arah.  "Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari pada antrean di depan Pos 2 Bandung. Kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi, " kata Ardian, Jumat (31/12/2021). Ardian menyebut, dalam aturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku bahwa kendaraan prioritas iring-iringan itu Pasal 135 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 dan di Pasal 134 bahwa kendaraan yang diprioritaskan itu adalah dikawal kepolisian.  "Sedangkan
Baca selengkapnya

Penulis blog