Back to Top
POLITIK

Saat Makin Banyak Jabatan 'Hantu' di Kabinet Jokowi

DEMOCRAZY.ID
Desember 24, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Saat Makin Banyak Jabatan 'Hantu' di Kabinet Jokowi

DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kesekian kalinya mengeluarkan aturan yang mengatur posisi wakil menteri bagi anggota Kabinet Indonesia Maju. Teranyar, Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) 110/2021 tentang Kementerian Sosial.  Dalam aturan yang diteken pada 14 Desember 2021 lalu itu, Jokowi mengatur posisi wakil menteri. "Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat membantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," tulis Pasal 2 aturan tersebut. Adapun nantinya wakil menteri akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wakil menteri mempunyai tugas untuk membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, yang meliputi perumusan atau pelaksanaan kebijakan kementerian. Selain itu, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan kementerian. Berdasarkan catatan C
Baca selengkapnya

Penulis blog