Back to Top
POLITIK

Ragam Fasilitas 'Mewah' Pejabat yang Pulang dari Luar Negeri

DEMOCRAZY.ID
Desember 28, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Ragam Fasilitas 'Mewah' Pejabat yang Pulang dari Luar Negeri

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah kembali merilis aturan baru mengenai protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan luar negeri dalam masa pandemi Covid-19. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 26/2021, seperti dikutip melalui laman resmi, Selasa (28/12/2021). Dalam SE ini, ada perbedaan yang cukup signifikan dari ketentuan yang harus dipatuhi para pelaku perjalanan bagi warga 'biasa' dan para pejabat setingkat eselon I suatu kementerian. Para WNI yang baru pulang dari luar negeri misalnya, diwajibkan melakukan karantina terpusat dengan biaya ditanggung sendiri.  Hanya empat kategori WNI yang biaya karantina pusat ditanggung pemerintah. Mereka adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional. Masa karantina WNI pun ditetapkan
Baca selengkapnya

Penulis blog