Back to Top
HUKUM

Praktisi Hukum: KSAD Dudung Bisa Dijerat Pasal Penistaan Agama dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

DEMOCRAZY.ID
Desember 02, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Praktisi Hukum: KSAD Dudung Bisa Dijerat Pasal Penistaan Agama dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

DEMOCRAZY.ID - KSAD Dudung Abdurachman yang menyebut Tuhan Kita bukan orang merupakan penistaan agama bisa dijerat Pasal 156(a) KUHP. Demikian dikatakan praktisi hukum Hans Sutha Widhya dalam pernyataan kepada redaksi SuaraNasional , Kamis (2/11/2021).  “Dalam Pasal 156 (a) KUHAP penista agama terancam lima tahun penjara. Dan Dudung terancam penjara lima tahun,” ungkapnya. Jika Dudung dilaporkan ke polisi, kata Hans, pengadilan harus dilakukan secara terbuka.  “Publik ingin melihat bahwa semua warga di hadapan hukum sama,” papar Hans. Kata Hans Sutha, Dudung sangat jelas dimuka umum melakukan penistaan agama Islam.  “Tuhan itu bukan orang. Tuhan itu sang pencipta bagi seluruh alam termasuk manusia,” jelas Hans. Menurut Hans, pernyataan Dudung juga bisa dianggap memunculkan permusuhan antar ras dan golongan.  Menyebut Arab. Ini sudah menyinggung ras dan golongan,” ungkas Hans. Sebelumnya Dudung di Podcast Deddy Corbuzier yang tayang di kanal YouTube pada Selasa, 30 November 2021 men
Baca selengkapnya

Penulis blog