Back to Top
POLITIK

Polri Terbitkan Perpol Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK, Dapat Posisi Apa Saja?

DEMOCRAZY.ID
Desember 03, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Polri Terbitkan Perpol Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK, Dapat Posisi Apa Saja?

DEMOCRAZY.ID - Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN Polri. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Perpol sebagai payung hukum tersebut telah terbit dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kementerian Hukum dan HAM. "Betul sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kemenkummah," kata Dedi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/12/2021). Menurut Dedi, setelah Perpol terbit, pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri masih perlu disosialisasikan sebelum resmi menjadi ASN.  Selanjutnya proses nomor induk kepegawaian (NIP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Proses selanjutkan akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," kata Dedi. Sebelumnya, Polri telah menerima rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reform
Baca selengkapnya

Penulis blog