Back to Top
HUKUM

Penyelidikan Kasus Dugaan Makar Eks Petinggi GAM Dihentikan, Ini Alasan Polisi

DEMOCRAZY.ID
Desember 30, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Penyelidikan Kasus Dugaan Makar Eks Petinggi GAM Dihentikan, Ini Alasan Polisi

DEMOCRAZY.ID - Polda Aceh akan melakukan gelar perkara untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan makar Ketua Muallimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni.  Gelar perkara dilakukan usai polisi menerima permohonan dari Komite Peralihan Aceh (KPA). "Setelah menerima surat permohonan penghentian kasus Teungku Ni, Polda Aceh akan melaksanakan gelar perkara untuk menerapkan restorative justice dan penyelidikan kasus dihentikan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Kamis (30/12/2021). Winardy mengatakan langkah tersebut diambil karena Polda Aceh menghargai perdamaian yang ada di Aceh.  Selain itu, polisi menghentikan penyelidikan dugaan makar terkait pengibaran bendera bulan bintang saat milad GAM karena adanya jaminan dari berbagai pihak serta surat dari KPA. "Setelah adanya jaminan dan konsultasi dari beberapa tokoh Aceh serta adanya upaya dan surat permohonan penghentian penyelidikan, maka kita juga mempertimbangkan agar kasus itu bisa disel
Baca selengkapnya

Penulis blog