Back to Top
HUKUM POLITIK

PTUN Kembali Tolak Gugatan KSP Moeldoko, Demokrat: Kemenangan Rakyat Indonesia!

DEMOCRAZY.ID
Desember 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
PTUN Kembali Tolak Gugatan KSP Moeldoko, Demokrat: Kemenangan Rakyat Indonesia!

DEMOCRAZY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak gugatan KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga DPP Partai Demokrat.  Hal itu tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12/2021). Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham.  Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai. Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob menyebut, sejak upaya pengambilalih
Baca selengkapnya

Penulis blog