Back to Top
POLITIK

Novel Baswedan dkk Harus Penuhi Syarat Berikut untuk Diangkat Jadi ASN Polri

DEMOCRAZY.ID
Desember 04, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Novel Baswedan dkk Harus Penuhi Syarat Berikut untuk Diangkat Jadi ASN Polri

DEMOCRAZY.ID - Polri telah menerbitkan aturan terkait pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol ini diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021. "Betul sudah keluar perpol," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (3/12/2021). Kendati begitu, untuk dapat diangkat menjadi ASN Polri, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Novel Baswedan dan ke-56 eks Pegawai KPK sebagaimana terdapat pada Pasal 6.  Syarat itu di antaranya, nama eks pegawai KPK tercantum dalam daftar usulan yang diajukan Asisten SDM Kapolri yang diajukan kepada Kapolri.   Para mantan pegawai juga diharuskan me
Baca selengkapnya

Penulis blog