DEMOCRAZY.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta keseriusan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal penerapan tuntutan hukuman mati koruptor. Terutama bagi koruptor dengan kerugian negara yang besar dan mengganggu ekonomi nasional seperti dalam perkara Asabri. "Tetap setuju, wacana hukuman mati bagi koruptor. Apalagi kerugiannya besar, jumlahnya triliunan itu harusnya hukuman mati," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (3/12/2021). Boyamin mengakui UU Tipikor yang ada belum bisa mengatur tuntutan mati terhadap koruptor dengan kerugian negara besar. Maka diperlukan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) bahwa terhadap pelaku korupsi yang kerugian negaranya hingga triliunan bisa diterapkan hukuman mati. Karena selama ini penerapan hukuman mati hanya untuk pelaku korupsi dana bencana dan korupsi yang berulang-ulang. "Jadi pelaku melakukam korupsi, dipenjara terus keluar, terus korupsi lagi," kata Boyamin. Tuntutan mati terhadap koruptor, kata Boya
DEMOCRAZY.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta keseriusan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal penerapan tuntutan hukuman mati koruptor. Terutama bagi koruptor dengan kerugian negara yang besar dan mengganggu ekonomi nasional seperti dalam perkara Asabri. "Tetap setuju, wacana hukuman mati bagi koruptor. Apalagi kerugiannya besar, jumlahnya triliunan itu harusnya hukuman mati," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (3/12/2021). Boyamin mengakui UU Tipikor yang ada belum bisa mengatur tuntutan mati terhadap koruptor dengan kerugian negara besar. Maka diperlukan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) bahwa terhadap pelaku korupsi yang kerugian negaranya hingga triliunan bisa diterapkan hukuman mati. Karena selama ini penerapan hukuman mati hanya untuk pelaku korupsi dana bencana dan korupsi yang berulang-ulang. "Jadi pelaku melakukam korupsi, dipenjara terus keluar, terus korupsi lagi," kata Boyamin. Tuntutan mati terhadap koruptor, kata Boya