AGAMA HUKUM

Lagu Salawat Badar dan Syubbanul Wathan NU Dapat Hak Cipta: Kini Dilarang Menggunakan Tanpa Izin

DEMOCRAZY.ID
Desember 30, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Lagu Salawat Badar dan Syubbanul Wathan NU Dapat Hak Cipta: Kini Dilarang Menggunakan Tanpa Izin

Lagu Salawat Badar dan Syubbanul Wathan NU Dapat Hak Cipta: Kini Dilarang Menggunakan Tanpa Izin

DEMOCRAZY.ID - Lagu dan lirik Selawat Badar ciptaan kiai Nahdlatul Ulama (NU) Ali Mansur Shiddiq dan Syubbanul Wathan ciptaan salah satu pendiri NU, Abdul Wahab Chasbullah resmi mendapat hak cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


Hal itu terungkap dalam pertemuan para kiai yang dipimpin Rais Syuriyah Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur M. Anwar Manshur dan Ketua PWNU Jatim Marzuki Mustamar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Selasa (28/12) lalu.


"Kami patut bersyukur karena karya para ulama, baik Selawat Badar maupun Lirik Syubbanul Wathan telah dicatat dan mendapat perlindungan hukum secara resmi dari Kemenkum-HAM," kata Wakil Rais PWNU Jatim, Anwar Iskandar dalam keterangannya di laman resmi NU dikutip Kamis (30/12).


PWNU Jatim menjelaskan awalnya telah membentuk tim khusus untuk mengurus hak kekayaan intelektual dua lagu itu ke Kemenkumham. 


Mereka mengaku bersyukur setelah tahu dua lagu itu telah dilindungi negara.


Surat Pencatatan Ciptaan dari Kemenkumham lantas diserahkan kepada para keturunan ulama yang menciptakan dua lagu tersebut. 


Penyerahan itu disaksikan Bupati Jombang, Mundjidah Wahab.


Ketua PWNU Jatim Marzuki Mustamar menyatakan rasa bahagianya. Ia mengingatkan bahwa kedua karya tersebut menjadi bagian penting dari NU.


Menurut Marzuki kedua lagu itu merupakan syiar, motto, serta marwah NU agar selalu diterima dan dicintai umat Islam.


Pada kesempatan itu, Marzuki juga mendorong agar kedua lagu tersebut menjadi lagu nasional. Pihaknya pun akan mengusulkan kepada pemerintah.


"Oleh karena itu tidak diperbolehkan mempergunakannya untuk kepentingan dirinya sendiri atau kelompoknya tanpa izin (yang bersifat komersial), karena hak cipta ini merupakan karya dari kader NU," kata Marzuki. [Democrazy/cnn]

Penulis blog