Back to Top
HUKUM

Kader Satgas PDIP Pukul Remaja Tak Ditahan, LBH Medan: Mencederai Rasa Adil dari Hukum!

DEMOCRAZY.ID
Desember 27, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kader Satgas PDIP Pukul Remaja Tak Ditahan, LBH Medan: Mencederai Rasa Adil dari Hukum!

DEMOCRAZY.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti penanganan kasus terhadap kader PDIP yang memukul dan menendang pelajar Al Azhar Medan.  Tersangka HSM ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan melainkan hanya wajib lapor. Menyikapi keputusan penyidik, pengacara publik LBH Medan Maswan Tambak menilai tidak ditahannya pelaku HSM atas perbuatannya memukul dan menendang FAL, dapat menciderai rasa adil dari hukum itu sendiri dan masyarakat. "Dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka tentu mencederai rasa adil dari hukum itu sendiri dan masyarakat," kata Maswan Tambak, Senin (27/12/2021). Menurutnya secara hukum berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) penyidik atau penyidik pembantu memang diberikan kewenangan untuk menahan.  Penahanan secara aturan dilakukan terhadap perbuatan yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih, sebagaimana pada pasal 21 Ayat (4) huruf a. "Namun, jangan lupa, bahwa pada pasal 21 Ayat (4) huruf b mengklasifikasikan beberap
Baca selengkapnya

Penulis blog