Back to Top
HUKUM

Herry Si Pemerkosa 21 Santriwati Satu Sel dengan Begal dan Penjahat Lain, Begini Nasibnya Kini

DEMOCRAZY.ID
Desember 13, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Herry Si Pemerkosa 21 Santriwati Satu Sel dengan Begal dan Penjahat Lain, Begini Nasibnya Kini

DEMOCRAZY.ID - Sudah dua bulan lebih Herry Wirawan mendekam di Rutan Kelas 1 A Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat.  Namun, kasusnya justru baru ramai dan menjadi sorotan setelah terungkap di persidangan bahwa ia memperkosa 12 santriwati. Bahkan menurut data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, santriwati yang diperkosa oleh Herry bukan 12 orang, tetapi 21 orang.  Semua korban diketahui masih di bawah umur, berusia antara 13 hingga 17 tahun. Ya, Herry mulai ditahan di Rutan Kebonwaru sejak 21 September 2021. Dalam berkas dakwaan, ia disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  Selain itu, ia juga didakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 T
Baca selengkapnya

Penulis blog