Back to Top
POLITIK

Gugat UU Pemilu ke MK, Lieus Sungkharisma: Presidential Threshold 20 Persen Mengkhianati Aspirasi Rakyat yang Ingin Pemimpin Amanah

DEMOCRAZY.ID
Desember 27, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Gugat UU Pemilu ke MK, Lieus Sungkharisma: Presidential Threshold 20 Persen Mengkhianati Aspirasi Rakyat yang Ingin Pemimpin Amanah

DEMOCRAZY.ID - Gugatan atas batas ambang presidential threshold 20 persen kursi di parlemen yang ditetapkan partai-partai politik di DPR semakin gencar dilakukan masyarakat. Alasannya, karena ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) hanya memberi ruang bagi partai politik besar atau gabungan politik yang bisa mengajukan calon presiden. Teranyar, gugatan turut diajukan Koordinator Komunitas Tionghoa Antikorupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma pada hari ini, Senin (27/12). Lieus didampingi emak-emak dan sejumlah tokoh nasional saat mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan karena Lieus melihat ada ketidakadilan dalam penentuan calon presiden sebagaimana yang ditentukan Pasal 222 UU 17/2017. “Pasal itu telah menutup dan mematikan peluang putra-putri terbaik bangsa untuk dicalonkan sebagai pemimpin negara ini,” katanya. Sejatinya partai politik hanya kendaraan bagi para calon presiden dan calon wakil presiden, sedangkan penerima manfaat utama da
Baca selengkapnya

Penulis blog