DEMOCRAZY.ID - Pemerintah China dilaporkan melarang Indonesia mengebor kandungan minyak dan gas alam di Laut China Selatan atau Laut Natuna Utara. Menurut laporan Nikkei, Selasa (28/12/2021), Beijing telah beberapa kali meminta Indonesia menghentikan operasi pengeboran di perairan tersebut. China mengklaim pengeboran minyak di Laut Natuna Utara melanggar teritorial mereka. Hal ini seiring klaim Beijing terhadap hampir seluruh area Laut China Selatan. Klaim Beijing menabrak zona ekonomi eksklusif (ZEE) negara-negara Asia Tenggara. Selain Indonesia, China juga berselisih dengan Vietnam, Filipina, Brunei Darussalam, serta Malaysia. Melansir Kompas.com , China mengklaim sekitar 83.000 km persegi atau 30 persen perairan yang kini menjadi wilayah ZEE Indonesia di utara Natuna. Melalui klaim sembilan garis putus-putus (nine-dash line), China mengklaim sekitar 3 juta persegi area Laut China Selatan. Klaim tersebut bertentangan dengan hukum internasional yang selama ini menjadi pegangan nega
DEMOCRAZY.ID - Pemerintah China dilaporkan melarang Indonesia mengebor kandungan minyak dan gas alam di Laut China Selatan atau Laut Natuna Utara. Menurut laporan Nikkei, Selasa (28/12/2021), Beijing telah beberapa kali meminta Indonesia menghentikan operasi pengeboran di perairan tersebut. China mengklaim pengeboran minyak di Laut Natuna Utara melanggar teritorial mereka. Hal ini seiring klaim Beijing terhadap hampir seluruh area Laut China Selatan. Klaim Beijing menabrak zona ekonomi eksklusif (ZEE) negara-negara Asia Tenggara. Selain Indonesia, China juga berselisih dengan Vietnam, Filipina, Brunei Darussalam, serta Malaysia. Melansir Kompas.com , China mengklaim sekitar 83.000 km persegi atau 30 persen perairan yang kini menjadi wilayah ZEE Indonesia di utara Natuna. Melalui klaim sembilan garis putus-putus (nine-dash line), China mengklaim sekitar 3 juta persegi area Laut China Selatan. Klaim tersebut bertentangan dengan hukum internasional yang selama ini menjadi pegangan nega