Back to Top
HEALTH

BNPB: Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Wajib Karantina Terpusat, Kecuali Pejabat dan Anggota DPR

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
BNPB: Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Wajib Karantina Terpusat, Kecuali Pejabat dan Anggota DPR

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah mengeluarkan kebijakan wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia. Namun, aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR RI. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Mayjen TNI Suharyanto dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (13/12/2021). "Untuk karantina, ada karantina yang mandiri ini memang ada beberapa pengecualian sebagai contoh pejabat negera setingkat menteri, kemudian anggota dewan," kata Suharyanto. Suharyanto menjelaskan, bagi pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR RI mendapat pengecualian untuk karantina mandiri usai bepergian dari luar negeri. Pengecualian yang dimaksud yaitu, mereka tidak perlu menjalani karantina di hotel maupun fasilitas karantina terpusat yang sudah disediakan. "Artinya, karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hote
Baca selengkapnya

Penulis blog