Back to Top
HUKUM

12.641 Napi Beragama Kristen Dapat Remisi Natal 2021, 79 Orang Diantaranya Langsung Bebas

DEMOCRAZY.ID
Desember 24, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
12.641 Napi Beragama Kristen Dapat Remisi Natal 2021, 79 Orang Diantaranya Langsung Bebas

DEMOCRAZY.ID -  Sukacita Natal dirasakan narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), memberikan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2021 bagi 12.641 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, Sabtu (25/12/2021) besok. Dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, sedangkan 79 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). “Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Rika lewat keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021). Saat ini, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang.
Baca selengkapnya

Penulis blog