Back to Top
HUKUM

Ustadz Farid Okbah Dijerat Terorisme Tahun '1993', Praktisi Hukum: Sesuatu Sangat Sumir!

DEMOCRAZY.ID
November 30, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ustadz Farid Okbah Dijerat Terorisme Tahun '1993', Praktisi Hukum: Sesuatu Sangat Sumir!

DEMOCRAZY.ID - Densus 88 sangat sumir mengaitkan kegiatan Ustadz Farid Okbah di Afghanistan pada 1993 dengan terorisme. “Framing mengaitkan aktivitas ustadz Farid di Afghanistan dengan tindak pidana terorisme adalah sesuatu yang sangat sumir,” kata praktisi hukum Ahmad Khozinudin kepada redaksi SuaraNasional , Rabu (30/11/2021).  “Kalau aktivitas di Afghanistan yang membela kaum muslimin dianggap tindakan terorisme, toh itu locus delicti (TKP nya) bukan di Indonesia. Densus 88 hanya memiliki kewenangan menyidik perkara yang menjadi yurisdiksi hukum Indonesia,” ungkapnya. Khozinudin mengatakan, wilayah Afghanistan bukanlah wilayah yang menjadi yurisdiksi hukum Indonesia. Ia mengatakan, aktivitas Ustadz Farid Okbah di Afghanistan terjadi pada tahun 1993.  Sementara, UU Terorisme baru dibentuk dengan Perppu tahun 2002, diundangkan menjadi UU No 15 pada tahun 2003 dan baru diubah lagi dengan UU No 5 tahun 2018. "Artinya, secara tempus delicti (Waktu Kejadian) terjadi sebelum diberlak
Baca selengkapnya

Penulis blog