Back to Top
EKBIS

Upah Minimum Cuma Naik 1 Persen, PKS: Ini Dampak Penerapan UU Cipta Kerja

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Upah Minimum Cuma Naik 1 Persen, PKS: Ini Dampak Penerapan UU Cipta Kerja

DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen adalah dampak kejam penetapan UU Cipta Kerja. Formulasi perhitungan UMP 2022 sudah menggunakan PP No 36 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.  Hasilnya secara rata-rata nasional, kenaikan UMP sama sekali tidak signifikan. “Ini dampak penerapan UU Cipta Kerja dengan turunan aturan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pakar ketenagakerjaan menyebut ini kenaikan terendah dalam sejarah republik ini. PKS sedari awal keras menolak UU Cipta Kerja. Ini berdampak kepada semua pekerja di semua sektor,” kata politisi PKS tersebut dikutip Sabtu (20/11). Mufida menyebut, pada 2021 sudah tidak ada peningkapan UMP. Sementara di 2022 secara rata-rata kenaikan sangat kecil.  Selain itu PP No 36 Tahun 2021 juga mengatur batas atas dan batas bawah penerapan UMP. Ia melanjutkan, dengan formulasi ini setidaknya sudah ada beberapa p
Baca selengkapnya

Penulis blog