Back to Top
AGAMA

Ulama NU Minta Permendikbud No 30 Tahun 2021 Direvisi, Eh Malah Dicaci Maki, Ada Apa Negeri Ini?

DEMOCRAZY.ID
November 13, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
Ulama NU Minta Permendikbud No 30 Tahun 2021 Direvisi, Eh Malah Dicaci Maki, Ada Apa Negeri Ini?

DEMOCRAZY.ID - Ulama NU, KH Muhammad Cholil Nafis Lc MA PhD dicaci maki warganet lantaran meminta Permendikbud No 30 Tahun 2021 direvisi. KH Cholil Nafis meminta Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi direvisi karena dianggap melegalkan zina di kampus. Dosen UIN Syarif Hadayatullah dan Universitas Indonesia ini menyoroti pasal 5, di mana perbuatan asusila tidak dianggap sebagai kekerasan seksual jika ada persetujuan korban atau dilakukan atas dasar suka sama suka. Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) 2005-2015 ini menegaskan, suka sama suka tidak bisa dijadikan sebagai tolok ukur. “Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 pasal 5 ayat 2 tentang kekerasan seksual memang bermasalah karena tolok ukurnya persetujuan (consent) korban. Padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah agama atau kepercayaan. Jadi bukan atas dasar suka sama suka, tapi karena dihalalkan.
Baca selengkapnya

Penulis blog