Back to Top
HUKUM

Refly Harun Sebut Presiden Jokowi dan Pejabat Bisa Dihukum Sama Seperti HRS

DEMOCRAZY.ID
November 16, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Refly Harun Sebut Presiden Jokowi dan Pejabat Bisa Dihukum Sama Seperti HRS

DEMOCRAZY.ID - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti putusan Mahkamah Agung yang mengurangi masa tahan Habib Rizieq Shihab (HRS) dari 4 tahun menjadi 2 tahun. Pertimbangan Majelis Hakim Kasasi menyatakan, meskipun terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair Penuntut Umum, akan tetapi akibat terbitnya keonaran hanya terjadi di media (dunia maya) dan tidak adanya korban jiwa/fisik atau harta benda. Refly sendiri heran karena meski sudah dinyatakan tidak memunculkan keonaran fisik dan korban, HRS tetap dihukum. “Persoalannya adalah, di situ mengakui bahwa tidak ada keonaran, tidak ada keonaran yang bersifat fisik ya, tidak ada korban, baik itu harta maupun nyawa,” ujarnya melalui kanal Youtube Refly Harun Selasa, 16 November 2021. “Nah tapi masalahnya adalah, lho kenapa tetap dihukum, bukan dibebaskan ya,” imbuhnya. Menurut Refly, HRS
Baca selengkapnya

Penulis blog