DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi mengurangi hukuman Rizieq Shihab dalam kasus RS UMMI. Rizieq Shihab dalam putusan kasasi dihukum 2 tahun penjara dari putusan sebelumnya yang dikuatkan di tingkat banding yakni 4 tahun penjara. Dalam amar putusan, MA menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Hakim kasasi juga menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi Il/Terdakwa Moh Rizieq Bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyambut baik putusn dari hakim MA ini. Dengan putusan ini, spekulasi maupun skenario yang menargetkan Rizieq Shihab dipenjara hingga akhir 2024 tidak terbukti. Rizieq akan menghirup udara bebas pada akhir 2022 bila dihitung remisi atau menjalni dua per tiga masa hukuman. "Ketika menjalani dua per tiga masa tahanan bisa bebas asal berkelakuan baik. Ya masa habib tidak berkelakuan baik. Kalau kritis kan jangan dikira sebuah perbuatan yang tid
DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi mengurangi hukuman Rizieq Shihab dalam kasus RS UMMI. Rizieq Shihab dalam putusan kasasi dihukum 2 tahun penjara dari putusan sebelumnya yang dikuatkan di tingkat banding yakni 4 tahun penjara. Dalam amar putusan, MA menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Hakim kasasi juga menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi Il/Terdakwa Moh Rizieq Bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyambut baik putusn dari hakim MA ini. Dengan putusan ini, spekulasi maupun skenario yang menargetkan Rizieq Shihab dipenjara hingga akhir 2024 tidak terbukti. Rizieq akan menghirup udara bebas pada akhir 2022 bila dihitung remisi atau menjalni dua per tiga masa hukuman. "Ketika menjalani dua per tiga masa tahanan bisa bebas asal berkelakuan baik. Ya masa habib tidak berkelakuan baik. Kalau kritis kan jangan dikira sebuah perbuatan yang tid