Back to Top
AGAMA EKBIS

RESMI: MUI Haramkan Penggunaan 'Kripto' Sebagai Mata Uang!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
EKBIS
RESMI: MUI Haramkan Penggunaan 'Kripto' Sebagai Mata Uang!

DEMOCRAZY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Hal ini diresmikan dalam Forum Ijtima Ulama. "Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021). Dia juga menyampaikan beberapa hal alasan mengharamkan kripto sebagai mata uang. Ini dikarenakan kripto mengandung gharar, dharar juga bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015. "Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i," ungkapnya. Perlu diketahui, syarat syar'i dalam penggunaan mata uang, antara lain, ada wujud fisik dan memiliki nilai.  Selain itu, syarat lainnya adalah diketahui jumlah secara pasti, memiliki hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli. Selain mengharamkan, MUI juga menyat
Baca selengkapnya

Penulis blog