DEMOCRAZY.ID - Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terus menuai kritik. Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meniloai, Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 jelas mengadopsi draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang telah ditolak masyarakat luas di DPR periode 2014-2019 lalu. Selain itu dasar hukum dari terbitnya aturan tersebut juga tidak jelas, karena undang-undang yang menjadi cantolan hukumnya saja belum ada. “Padahal Undang-undang No 12 tahun 2011 pasal 8 ayat 2 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa Peraturan Menteri bisa memiliki kekuatan hukum mengikat manakala ada perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi,” kata Guspardi dikutip Kamis (11/11). Guspardi menjelaskan, Peraturan Menteri (Permen) tersebut sangat jelas melampaui kewenangan. Pasalnya Panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini masih membahas tentang RUU PKS
DEMOCRAZY.ID - Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terus menuai kritik. Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meniloai, Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 jelas mengadopsi draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang telah ditolak masyarakat luas di DPR periode 2014-2019 lalu. Selain itu dasar hukum dari terbitnya aturan tersebut juga tidak jelas, karena undang-undang yang menjadi cantolan hukumnya saja belum ada. “Padahal Undang-undang No 12 tahun 2011 pasal 8 ayat 2 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa Peraturan Menteri bisa memiliki kekuatan hukum mengikat manakala ada perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi,” kata Guspardi dikutip Kamis (11/11). Guspardi menjelaskan, Peraturan Menteri (Permen) tersebut sangat jelas melampaui kewenangan. Pasalnya Panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini masih membahas tentang RUU PKS