Back to Top
AGAMA EDUKASI

Permendikbudristek Dinilai Menghalalkan Zina, FORHATI: Dahulukan Norma dan Agama, Agar Tak Menjadi 'Hewan yang Berakal'

DEMOCRAZY.ID
November 10, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
EDUKASI
Permendikbudristek Dinilai Menghalalkan Zina, FORHATI: Dahulukan Norma dan Agama, Agar Tak Menjadi 'Hewan yang Berakal'

DEMOCRAZY.ID - Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, aturan yang diundangkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 3 September 2021 itu, dinilai menghalalkan zina di lingkungan kampus. Koordinator Presidium Majelis Nasional FORHATI (Forum Alumni HMI-wati), Hanifah Husein meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim agar menarik kembali dan menyempurnakan Permendikbudristek tersebut dengan menghilangkan frasa 'tanpa persetujuan korban.' Sebab keberadaan frasa tersebut menurut FORHATI, membuka celah kebolehan melakukan kekerasan seksual, memantik, sekaligus memberi peluang bagi terjadinya perzinahan atas dasar persetujuan atau suka sama suka. "Kekerasan seksual dan berbagai implikasinya mesti dipandang tidak hanya dalam konteks hubungan pesonal dan hubungan sosial semata-mata. Melainkan haru
Baca selengkapnya

Penulis blog