AGAMA EDUKASI

Permendikbud PPKS Dinilai Abaikan Norma Agama, IKADI Beberkan Pasal-Pasal Bermasalah

DEMOCRAZY.ID
November 11, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
EDUKASI
Permendikbud PPKS Dinilai Abaikan Norma Agama, IKADI Beberkan Pasal-Pasal Bermasalah

Permendikbud PPKS Dinilai Abaikan Norma Agama, IKADI Beberkan Pasal-Pasal Bermasalah

DEMOCRAZY.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan DAI Indonesia (IKADI) Ahmad Kusyairi Suhail, turut menanggapi perihal Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).


Sekjen IKADI mengatakan bahwa Permendikbudristek tentang PPKS yang diterbitkan oleh Menteri Nadiem Makarim itu bermasalah.


Diungkapkan Sejken IKADI dalam acara Mata Najwa pada Rabu, 10 November 2021 terkait Permendikbudristek tentang PPKS, ia menuturkan ketika melakukan pencegahan dan penanganan masalah, tidak boleh menimbukan masalah baru.


"Dalam penanganan dan pencegahan terhadap kekerasan seksual, karena ini adalah masalah, maka tentu kita tidak boleh ketika kita melakukan pencegahan dan penanganan masalah, menimbulkan masalah baru," tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Mata Najwa.


Kemudian, ia memaparkan, setelah melakukan pengkajian bersama dengan ormas Islam lainnya, Permendikbudristek Nomor 30 ini ternyata banyak mengadopsi dari draft RUU penghapusan kekerasan seksul yang sebelumnya.


"Kami bersama dengan ormas Islam yang lain telah melakukan kajian, ternyata kami mendapatkan bahwa Permendikbudristek nomor 30 ini, mengadaposi dari draft RUU penghapusan kekerasan seksual yang dulu sempat heboh, dan banyak hal-hal yang diadopsi dari itu," paparnya.


Adapun, terkait spesifik permasalahan pada Permendikbudristek ini, ia menuturkan terdapat pada Pasal 1 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 5.


"Pertama, Pasal 1 Ayat 1, ada masalah perlu untuk didulukan tentang definisi daripada kekerasan seksual itu," katanya.


Sedangkan, pada Pasal 3, ungkapnya, terlihat ketika prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini, terlihat mengabaikan norma agama.


"Padahal kita hidup di negara yang Pancasila, dan sila pertama 'Ketuhana Yang Maha Esa'. Oleh karena itu, kami menginginkan perlu dimasukkan dalam prinsip pencegahan ini, norma agama," ujarnya.


Adapun, disebut mengabaikan norma agama, jelasnya, karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam pasal itu.


kemudian dari Pasal 5, lanjutnya, terlihat ada kesan menimbulkan legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.


"Dan inilah yang kemudian menimbulkan masalah. Seakan-akan bahwa bila itu dilakukan tanpa ada pemaksaan, kemudian penyimpangan itu seakan-akan menjadi benar dan dibenarkan," ucapnya.


"Tentu ini sesuatu yang perlu untuk didudukkan dan kami menginginkan ini perlu adanya perbaikan," pungkasnya. [Democrazy/pkry]

Penulis blog