Back to Top
HUKUM

Orang Tua Terdakwa Pembunuhan Laskar FPI Meninggal, Sidang Ditunda

DEMOCRAZY.ID
November 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Orang Tua Terdakwa Pembunuhan Laskar FPI Meninggal, Sidang Ditunda

DEMOCRAZY.ID - Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda persidangan dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap enam anggota Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella. "Sidang ditunda kembali dibuka kembali minggu depan tanggal 30 November," kata Ketua Hakim PN Jaksel, M Arif Nuryanta di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (23/11). Humas PN Jaksel, Haruno mengatakan persidangan ditunda karena orang tua terdakwa Mohammad Yusmin Ohorella meninggal dunia sehingga terdakwa tidak bisa menghadiri persidangan. Hal senada juga disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat.  Menurutnya, terdakwa Ipda Mohammad Yusmin Ohorella mengantarkan jenazah orang tuanya dari Jakarta ke Ambon. "Sidang hari ini ditunda karena orang tuanya Yusmin itu meninggal di Jakarta dan jenazahnya dibawa ke Ambon, baru berangkat kemarin," kata Henry saat menghubungi awak media melalui telepon. Selain Yusmin,
Baca selengkapnya

Penulis blog