Back to Top
HUKUM

Merujuk Pasal KKN, Menteri Terlibat Bisnis PCR Bisa Dipenjara 12 Tahun

DEMOCRAZY.ID
November 29, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Merujuk Pasal KKN, Menteri Terlibat Bisnis PCR Bisa Dipenjara 12 Tahun

DEMOCRAZY.ID - Laporan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN, Erick Thohir ke Polda Metro Jaya terkait dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) masuk babak baru.    ProDEM kembali memberikan bukti-bukti baru atas laporannya tersebut ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.  Antara lain pengakuan Jurubicara Luhut yang menyebut PT GSI turut serta dalam bisnis polymerase chain reaction (PCR). Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule mengatakan, jika mengacu sangkaan UU 28/1999 tentang KKN, terdapat ancaman pidana maksimal 12 tahun.  Dalam pelanggaran pidana KKN tegas dijelaskan, bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga kerugian yang dialami orang lain, yakni masyarakat dan bangsa. "Kalau di UU 28/1999 ancaman pidana minimal 2 tahun maksimal 12 tahun, denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," kata Iwan Sumule kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta
Baca selengkapnya

Penulis blog