Back to Top
AGAMA EDUKASI

Menteri Nadiem Bikin Aturan Kekerasan Seksual, DPR: Kenapa Norma Agama Tidak Dimasukkan?

DEMOCRAZY.ID
November 04, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
EDUKASI
Menteri Nadiem Bikin Aturan Kekerasan Seksual, DPR: Kenapa Norma Agama Tidak Dimasukkan?

DEMOCRAZY.ID - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 soal Kekerasan Seksual terus menuai kritik pedas. Kali ini datang dari Anggota Badan Legislasi DPR RI sekaligus anggota panitia kerja (panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Bukhori Yusuf. Bukhori menganggap aturan tersebut sarat dengan sejumlah kelemahan sehingga patut dicabut.  Pertama, lanjut Bukhori, Peraturan Menteri (Permen) soal Kekerasan Seksual melampaui kewenangan. Pasalnya, konten yang diatur dalam Permen tersebut justru masih dibahas oleh panitia kerja RUU tentang Tindak Pidana Seksual atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Badan Legislasi DPR. “Dengan kata lain, Permen ini melangkahi undang-undang dan tidak memiliki cantolan yuridis (lihat poin Mengingat) yang jelas dan spesifik soal kejahatan berupa Kekerasan Seksual sehingga dasar hukumnya lemah,” jelas Bukhori dikutip Kamis (4/11) Di sisi lain, imbuhnya, paradigma yang dipakai oleh Permen ini
Baca selengkapnya

Penulis blog