Back to Top
HUKUM POLITIK

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Syahganda Nainggolan: Harusnya Jokowi Minta Maaf ke Saya

DEMOCRAZY.ID
November 26, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Syahganda Nainggolan: Harusnya Jokowi Minta Maaf ke Saya

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang 1945 dan Inkonstitusional. Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. “Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman. Putusan MK yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional ini tentu mengundang komentar dari berbagai pihak, salah satunya aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Sejalan dengan putusan MK, Syahganda Nainggolan juga sempat menolak keras adanya Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Omnibus Law. Syahganda bahkan sempat mendekam di penjara selama 20 bulan lantaran dinilai bersalah dalam kasus penyebar
Baca selengkapnya

Penulis blog