Back to Top
HUKUM POLITIK

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Rocky Gerung Curiga Ada Tukar Tambah Politik

DEMOCRAZY.ID
November 26, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Rocky Gerung Curiga Ada Tukar Tambah Politik

DEMOCRAZY.ID - Pengamat politik Rocky Gerung ikut memberikan komentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja yang diputuskan Inkonstitusional bersyarat. Rocky Gerung menilai bahwa putusan MK terkait UU Cipta Kerja ini hanya sebagai bentuk tuker tambah politik. Ia bahkan menyebut bahwa UU Cipta Kerja layaknya barang busuk yang masih dipertahankan oleh MK demi menjaga nama baik Presiden, DPR dan oligarki. “Jadi orang menganggap ada tukar tambah politik, jadi Undang-Undang Cipta Kerja ini dinyatakan oleh MK sebagai barang busuk, tapi dia tetep sebagai barang, karena itu tetap dihidangkan,” kata Rocky Gerung seperti dikutip dari Youtube Rocky Gerung Official pada 26 November 2021. “Sebetulnya ini barang yang memang melanggar konstitusi, tapi karena tukar tambah politik MK mesti selamatkan muka DPR, Presiden, oligarki maka dibikinlah akal-akalan itu,” tambahya. Menurut Rocky Gerung, putusan MK yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat hanyalah
Baca selengkapnya

Penulis blog