Back to Top
HUKUM

MA Vonis Bebas Perusahaan Sawit di Kasus Karhutla 2.600 Ha, Gak Jadi Bayar Ganti Rugi Rp 935 M

DEMOCRAZY.ID
November 09, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
MA Vonis Bebas Perusahaan Sawit di Kasus Karhutla 2.600 Ha, Gak Jadi Bayar Ganti Rugi Rp 935 M

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa atas kasus kebakaran hutan lahan kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng) seluas 2.600 hektare.  Alhasil, perusahaan sawit inisial KS tetap bebas dari tuntutan ganti rugi kebakaran hutan sebesar Rp 935 miliar. Kasus bermula saat terjadi kebakaran besar di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat pada Agustus 2019. Aparat penegak hukum bergerak dan membawa kasus ini ke ranah pidana.  Duduk sebagai terdakwa KS dan Direktur PT KS. Pada 3 Februari 2021, jaksa menuntut KS dan Direkturnya dengan pidana denda Rp 2 miliar.  Selain itu juga menuntut KS memperbaiki kerusakan lahan dan hutan seluas 2.600 hektare sebesar Rp 935 miliar. Dengan rincian: Biaya pemulihan fungsi Ekologis Rp. 192.647.550.000,- Biaya pemulihan fungsi Ekologis Rp. 86.063.240.000,- Biaya pemulihan lahan Rp 634.400.000.000,- Biaya pengaktifan fungsi ekologis dalam rangka pemulihan Rp. 22.624.550.000,- Namun siapa nyana, tuntutan ini kandas. Pada 17 F
Baca selengkapnya

Penulis blog